Genap sepekan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai non-ASN dan sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, pada Jumat (9/4).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa edukasi pekerja pariwisata terkait jaminan tenaga kerja
Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," ujar Iskandar.
Dia menambahkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: April, prajuru desa adat di Bali sudah dilindungi jamsostek
Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi," kata Anggoro dalam keterangan tertulisnya.
Ia berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.
Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek," katanya
"Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," ujar Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bali-Denpasar dorong sektor informal jadi peserta
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek untuk memastika semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," ujarnya.
Pihaknya ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai non-ASN dan sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, pada Jumat (9/4).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa edukasi pekerja pariwisata terkait jaminan tenaga kerja
Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," ujar Iskandar.
Dia menambahkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: April, prajuru desa adat di Bali sudah dilindungi jamsostek
Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi," kata Anggoro dalam keterangan tertulisnya.
Ia berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.
Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek," katanya
"Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," ujar Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bali-Denpasar dorong sektor informal jadi peserta
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek untuk memastika semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," ujarnya.
Pihaknya ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021