Kuta (Antara Bali) - Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Senin, menggagalkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu-sabu (bukan 4 kg kokain-red) yang dilakukan oleh warga negara Uganda, Bashir Gadafi Palikoko (39).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, Senin menerangkan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Rabu (30/5).
Dia menjelaskan, saat itu Gadafi baru tiba mendarat dari Doha menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha.
Ketika memasuki pemeriksaan petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan sehingga barang bawaannya digeladah, namun tidak ditemukan benda mencurigakan.
"Dari hasil pemeriksaan sinar X yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa di dalam perut pelaku terdapat benda-benda mencurigakan dengan bentuk bulat lonjong," ujarnya.
Wijaya mengatakan, setelah dilakukan proses pengeluaran benda tersebut dari dalam tubuh tersangka yang berlangsung selama dua hari, pihaknya menemukan 66 kapsul berisi kristal putih seberat 1.055 gram atau 1,055 kilogram.
Benda kristal putih tersebut kemudian dilakukan tes, dan didapatkan hasilnya positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu-sabu.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, Senin menerangkan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Rabu (30/5).
Dia menjelaskan, saat itu Gadafi baru tiba mendarat dari Doha menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha.
Ketika memasuki pemeriksaan petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan sehingga barang bawaannya digeladah, namun tidak ditemukan benda mencurigakan.
"Dari hasil pemeriksaan sinar X yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa di dalam perut pelaku terdapat benda-benda mencurigakan dengan bentuk bulat lonjong," ujarnya.
Wijaya mengatakan, setelah dilakukan proses pengeluaran benda tersebut dari dalam tubuh tersangka yang berlangsung selama dua hari, pihaknya menemukan 66 kapsul berisi kristal putih seberat 1.055 gram atau 1,055 kilogram.
Benda kristal putih tersebut kemudian dilakukan tes, dan didapatkan hasilnya positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu-sabu.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012