Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi seorang turis asal Ceko bernama Jiri Hruska, karena dengan visa kunjungan bekerja di Bali sebagai perwakilan agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia.
 
"Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Buronan Interpol Rusia seera dideportasi dari Bali
 
Ia mengatakan bahwa Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2021. Karena itu, warga Ceko ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
 
Pendeportasian dilakukan karena telah melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Jiri Hruska dideportasi dari Bali pada Kamis, pukul 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha, Ceko.
 
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," katanya pula.

Baca juga: 30-an WNA di-vaksinasi AstraZeneca di Sanur-Bali
 
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan Jiri Hruska diduga sudah lama bekerja sejak orang tuanya tinggal di Ceko.
 
"Sudah lama sepertinya, dari orang tuanya yang tinggal di Ceko. Dia menggunakan visa sosial untuk berwisata, tapi juga mengurus mengelola hotel yang juga adalah modal bapaknya," ujar Surya pula.
 
Sedangkan terkait dengan bukti pengelolaan hotel dan informasi terkait gambaran pekerjaannya selama di Bali, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan tidak ingin berkomentar. "No comment," ujarnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021