Denpasar (Antara Bali) - Brett Theo Savage (44), warga Afrika Selatan (Afsel) yang kedapatan menyelundupkan 2.979 gram bruto sabu-sabu lewat Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim PN Denpasar I GAB Komang Wijaya Adhi ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Tangkas.
        
JPU sebelumnya menuntut Brett dengan hukuman 17 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar yang jika tidak mampu membayar, diganti dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim IGAB Komang Wijaya Adhi mengatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Maya Arsanti, penasihat hukum Brett, menyatakan mengajukan banding. Maya menilai hukuman yang dijatuhkan pada kliennya itu terlalu berat. Apalagi dia tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara Brett seusai dijatuhkan vonis, bukannya sedih, malah justru tersenyum. Sebelumnya dalam sidang terungkap, Brett ditangkap pada 19 Oktober 2011 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Tuban.(LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012