Denpasar (Antara Bali) - Wisatawan Amerika Serikat Henry Rice Scobee (54) yang kedapatan menyimpan ganja seberat 0,98 gram di Bali diancam hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani mendakwa Henry dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ketut Anom Wirakanta itu, JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin memiliki atau menyimpan narkotika tersebut.
Pria asal Charles Louisiana, Amerika Serikat, itu ditangkap polisi di Alex Home Stay No.105 Jalan Raya Legian135, Kuta pada 3 Mei 2012.
Saat ditangkap, ia mengaku kepada polisi bahwa dirinya sebagai pecandu.(LHS/T007)
Turis Amerika Dituntut 12 Tahun
Kamis, 2 Agustus 2012 16:48 WIB