Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani mendakwa Henry dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ketut Anom Wirakanta itu, JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin memiliki atau menyimpan narkotika tersebut.
Pria asal Charles Louisiana, Amerika Serikat, itu ditangkap polisi di Alex Home Stay No.105 Jalan Raya Legian135, Kuta pada 3 Mei 2012.
Saat ditangkap, ia mengaku kepada polisi bahwa dirinya sebagai pecandu.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.