Pemerintah yakin pada izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), meski terjadi laporan kasus penggumpalan darah yang dialami penerima vaksin tersebut di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya.
"BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin, termasuk vaksin yang akan kita gunakan AstraZeneca," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, saat menjadi pembicara pada webinar "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Jumat siang.
Vaksin AstraZeneca dikabarkan mengalami penangguhan pemanfaatan di delapan negara di Eropa, menyusul adanya laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin.
Nadia mengatakan sampai saat ini BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca.
"Kita akan tetap gunakan vaksin ini sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin ini, tentunya akan mengubah pada pelaksanaannya," katanya.
Kalau sudah ada penggunaan izin darurat, kata Nadia, maka aspek keamanan sudah dikaji dan mendapat masukan dari IKAGI dan dokter kesehatan yang berkecimpung di bidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya BPOM telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca bernomor nomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021.
Persetujuan itu mengenai izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.
Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.
Regulator Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyebut jumlah kasus pembekuan darah pada penerima vaksin Oxford-AstraZeneca tidak lebih tinggi dibandingkan kasus yang terjadi di populasi umum.
EMA mengeluarkan pernyataan tersebut setelah sejumlah negara, seperti Denmark dan Norwegia menangguhkan pemberian vaksin itu kepada warga mereka atas indikasi pembekuan darah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin, termasuk vaksin yang akan kita gunakan AstraZeneca," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, saat menjadi pembicara pada webinar "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Jumat siang.
Vaksin AstraZeneca dikabarkan mengalami penangguhan pemanfaatan di delapan negara di Eropa, menyusul adanya laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin.
Nadia mengatakan sampai saat ini BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca.
"Kita akan tetap gunakan vaksin ini sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin ini, tentunya akan mengubah pada pelaksanaannya," katanya.
Kalau sudah ada penggunaan izin darurat, kata Nadia, maka aspek keamanan sudah dikaji dan mendapat masukan dari IKAGI dan dokter kesehatan yang berkecimpung di bidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya BPOM telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca bernomor nomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021.
Persetujuan itu mengenai izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.
Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.
Regulator Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyebut jumlah kasus pembekuan darah pada penerima vaksin Oxford-AstraZeneca tidak lebih tinggi dibandingkan kasus yang terjadi di populasi umum.
EMA mengeluarkan pernyataan tersebut setelah sejumlah negara, seperti Denmark dan Norwegia menangguhkan pemberian vaksin itu kepada warga mereka atas indikasi pembekuan darah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021