Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menggelar konferensi Internasional tentang perlindungan saksi dan korban dalam tindak kejahatan transnasional yang teroganisir (Transnational organized crimes) di Bali, pada 11 Juni-13 Juni 2012.
"Konferensi ini merupakan mandat dari ratifikasi atas dua konvensi internasional, yaitu "United Nation Convention on Against Transnational Organisation Crime" dan "United Nation Convention on Against Corruption", kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Senin.
Dua konvensi itu memandatkan negara-negara yang sudah meratifikasi untuk membangun kerjasama international, tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, memang telah ada kerja sama internasional untuk perlindungan tersangka dan terdakwa, sementara untuk saksi belum jelas.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar konferensi internasional yang rencananya akan diikuti oleh perwakilan 30 negara, katanya.
Ke-30 negara itu, antara lain, Malaysia, Filipina, Thailand, Korea, Australia, Italia, Belanda dan Amerika.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Konferensi ini merupakan mandat dari ratifikasi atas dua konvensi internasional, yaitu "United Nation Convention on Against Transnational Organisation Crime" dan "United Nation Convention on Against Corruption", kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Senin.
Dua konvensi itu memandatkan negara-negara yang sudah meratifikasi untuk membangun kerjasama international, tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, memang telah ada kerja sama internasional untuk perlindungan tersangka dan terdakwa, sementara untuk saksi belum jelas.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar konferensi internasional yang rencananya akan diikuti oleh perwakilan 30 negara, katanya.
Ke-30 negara itu, antara lain, Malaysia, Filipina, Thailand, Korea, Australia, Italia, Belanda dan Amerika.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012