Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung, Bali, menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senapan gas laras panjang bernama I Made Widarma Putra (30) di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
 
"Pelaku ini mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban I Putu Juliana dengan cara menembak menggunakan senapan gas laras panjang seorang diri," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Rabu malam.
 
Baca juga: KRB pertanyakan dugaan penganiayaan oleh anggota DPD
 
Ia mengatakan bahwa pelaku menembak korban dengan senapan itu diduga karena korban mendekati istri Pelaku. Lalu, pelaku menjebak korban dengan cara menghubunginya dan mengaku sebagai istri pelaku Ni Luh Sari, dan merayu korban melalui sms hingga akhirnya mengajak bertemu korban di sebuah ladang di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali.
 
"Diduga dalam hal ini terjadi salah paham antara pelaku dengan korban," ucap Oka Bawa. 
 
Baca juga: Pekerja asal NTT di Bali aniaya pacar hingga tewas
 
Peristiwa tersebut terjadi pada (6/3) sekitar pukul 19.30 Wita, ketika itu pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai Ni Luh Sari. Saat itu, korban diminta untuk bertemu di rumah kosong namun korban menolak.
 
"Pelaku yang sedang berpura-pura sebagai istrinya itu memaksa korban untuk bertemu dan meminta agar sepeda motor yang dibawa korban dibawa masuk supaya tidak dilihat warga. Akhirnya korban mengikuti permintaannya,"jelasnya.
 
Selanjutnya, korban diminta langsung masuk ke TKP dan menuju area belakang. Kata Oka Bawa tidak lama berselang, saat korban membalikkan badan pelaku langsung menodongkan senapan gas laras panjang.
 
"Saat itu pelaku langsung menembak korban sambil berkata "maksudnya apa bertemu dengan istri saya" lalu korban menjawab "istrimu yang menyuruh saya ke sini". Saat itu korban sempat merebut senapan milik pelaku, namun diambil kembali oleh pelaku," kata Oka Bawa. 
 
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap anggota ormas terakit kasus penganiayaan
 
Setelah menembakkan senapan gas ke arah korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kiri.
 
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah senapan gas laras panjang merk Black Leopard SL SHB, kaliber 4,5 warna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter. Lalu ada satu buah magazen dan delapan peluru senapan gas. 

Baca juga: Dewan Pers surati Kapolda Aceh terkait penganiayaan wartawan ANTARA
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021