PT Jasa Raharja Cabang Bali tak terhalang hari Minggu dalam memberikan pelayanan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, seperti santunan yang disampaikan kepada ahli waris I Gede Suardika yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gunaksa, Kabupaten Klungkung.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Minggu.
Pada Minggu (28/2) sekitar pukul 00.30 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dengan nomor polisi DK 5008 FBA dengan sepeda motor DK 7292 MQ. Korban yang meninggal dunia adalah pembonceng sepeda motor DK 7292 MQ bernama I Gede Suardika.
Sementara pengendara lainnya Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung.
Terkait peristiwa tersebut, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli warisnya dengan langsung mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung.
Dana santunan korban dapat diserahkan langsung kepada ahli warisnya bernama I Kadek Ardika selaku ayah kandung korban karena korban belum menikah. Santunan kematian senilai Rp50 juta melalui transfer ke rekening ahli waris
Penyerahan santunan yang dilakukan Jasa Raharja dalam tempo hanya beberapa jam terhitung dari terjadinya kasus kecelakaan, dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di rumah sakit maksimal senilai Rp20 juta," katanya.
Menurut Dwi Sasono, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujar Dwi Sasono.
Selain, ujar Dwi Sasono, Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Minggu.
Pada Minggu (28/2) sekitar pukul 00.30 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dengan nomor polisi DK 5008 FBA dengan sepeda motor DK 7292 MQ. Korban yang meninggal dunia adalah pembonceng sepeda motor DK 7292 MQ bernama I Gede Suardika.
Sementara pengendara lainnya Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung.
Terkait peristiwa tersebut, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli warisnya dengan langsung mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung.
Dana santunan korban dapat diserahkan langsung kepada ahli warisnya bernama I Kadek Ardika selaku ayah kandung korban karena korban belum menikah. Santunan kematian senilai Rp50 juta melalui transfer ke rekening ahli waris
Penyerahan santunan yang dilakukan Jasa Raharja dalam tempo hanya beberapa jam terhitung dari terjadinya kasus kecelakaan, dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di rumah sakit maksimal senilai Rp20 juta," katanya.
Menurut Dwi Sasono, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujar Dwi Sasono.
Selain, ujar Dwi Sasono, Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021