Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan penindakan yang dilakukan terkait pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh WNA dan WNI, akan dikenai sanksi yaitu diminta mengikuti tes cepat antigen COVID-19.
 
"Kondisi saat ini Provinsi Bali mengalami kenaikan untuk kasus positif dikarenakan adanya libur panjang dan kegiatan agama yang cukup tinggi. Salah satu hal yang dilakukan terkait pelanggaran yaitu dengan rapid test antigen secara random dan hasil rata-rata negatif COVID-19," kata Danrem dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa tes cepat antigen juga dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan kegiatan keagamaan baik upacara keagamaan umat hindu maupun umat muslim. Adapun hasil yang diperoleh secara keseluruhan yaitu negatif COVID-19. "Kegiatan tes cepat antigen secara umum berhasil untuk mengurangi jumlah peserta kegiatan keagamaan serta dapat mencegah kerumunan dalam memutus penyebaran COVID-19,"katanya.
 
Baca juga: Danrem 163/WS: 2.000 sasaran tes cepat antigen 25 persen tercapai
 
Selanjutnya, untuk kegiatan di Pelabuhan Gilimanuk dan di Pelabuhan Padangbai, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan keringanan bagi para sopir angkutan dalam membayar tes cepat antigen. Dari Pemerintah Provinsi Bali yaitu menyediakan secara gratis bagi sopir angkutan logistik guna membantu kelancaran pengiriman logistik ke provinsi Bali.
 
Dalam rapat koordinasi teknis oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI melalui secara virtual, Staf Ahli Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves RI, Baja Sirait mengatakan untuk masuknya perkara dari luar Bali agar menggunakan protokol kedatangan orang harus diperketat.
 
“Siapapun yang memasuki Bali melalui udara, laut dan darat harus diuji sebelum keberangkatan, diuji pada saat kedatangan, dikarantina untuk menginap secara Syariah di hotel (Staycation), kemudian diuji ulang setelah karantina. Jika semua hasil tes negatif, maka orang tersebut dapat melanjutkan aktivitasnya di Bali,"katanya.
 
Baca juga: Kodam Udayana sediakan 5.000 kit tes cepat antigen COVID-19 untuk masyarakat
 
Selain itu, kata dia terkait pelanggaran prokes oleh WNA (Warga Negara Asing) yang jika dilakukan sebanyak dua kali maka akan dideportasi ke negara asalnya. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021