Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan pemberlakuan penggunaan busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa untuk melindungi dan melestarikan tenun endek sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Pulau Dewata.

"Maka dengan mengucapkan 'Om Awighnam astu namo sidham', pada hari ini Selasa, Anggara Kliwon Kulantir 23 Februari 2021, saya menyatakan secara resmi dimulai penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endekBali/kain tenun tradisional Bali pada setiap hari Selasa," kata Koster dalam acara peresmian penggunaan busana tenun endek di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa.

Kegiatan yang dilakukan hybrid perpaduan daring dan luring dengan Kapolda Bali, perwakilan kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, perbankan dan lembaga pendidikan itu menandai pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali itu.

Penggunaan tenun endek Bali setiap Selasa itu bagi pegawai instansi vertikal, Bupati/Wali Kota se- Bali, pegawai pemerintah, karyawan perbankan, karyawan BUMN, kalangan perbankan hingga jajaran lembaga pendidikan.

Baca juga: Badung terapkan penggunaan Tenun Endek

"Kain tenun endek Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan digunakan dan diberdayakan, yang menjadi jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ujarnya.

Apalagi, kain tenun endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM. Pemprov Bali juga sudah melakukan kerja sama dengan rumah mode Christian Dior terkait penggunaan endek.

Menurut Koster, belakangan telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis pada budaya kreatif lokal Bali yang mengancam kain tenun endek.

"Perajin endek perlu diberdayakan secara ekonomi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita di Bali. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi dan memberdayakan kain endek Bali," ucapnya.

Terkait penggunaan busana kain endek Bali setiap hari Selasa, Koster menekankan harus benar-benar produk lokal Bali, tidak harus seragam dengan warna ataupun motif tertentu karena endek bukanlah produk massal.

Dalam acara peresmian penggunaan endek itu juga diisi sejumlah testimoni dari berbagai kalangan yang disampaikan secara daring seperti halnya Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang mengajak kita semua untuk melestarikan budaya kain tenun endek Bali.

"Ini harus dibudayakan sebagai jati diri masyarakat Bali serta untuk mengupayakan kesejahteraan perajin. Dunia internasional sudah mengakui kain endek tradisional Bali sebagai hasil karya masyarakat Bali, mari kita jaga, kita lestarikan, kita berdayakan kain tenun endek Bali," ucapnya.

Baca juga: Penjualan tenun Endek Bali meningkat jelang SE Gubernur

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho bersama kalangan perbankan dan OJK juga terus mendukung UMKM endek yang selama ini kesulitan berjualan di masa pandemi agar produknya dapat dibeli konsumen.

Dengan pemberlakuan SE No 04 Tahun 2021, diakuinya UMKM yang memproduksi endek yang menjadi binaan BI mengalami peningkatan penjualan.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra Giri Tribroto mengatakan dukungan penggunaan endek selain digunakan segenap jajarannya , juga sudah disiapkan sejumlah kegiatan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Bali dalam bentuk lomba, fashion show, termasuk pembuatan film pendek tenun asli Bali.

Kegiatan tersebut juga diisi testimoni dari perwakilan perajin endek, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, perwakilan kepala daerah dan pendidik dari SMAN 1 Amlapura, Karangasem.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021