Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dan Bank Pasar Bangli, Provinsi Bali menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) sebagai jalinan kerja sama dalam bidang pendampingan hukum, baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara.

"Selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa tugas jaksa hanya menuntut tindak pidana umum, padahal sesuai aturan tugas kejaksaan adalah melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Kepala Kejari (Kajari) Bangli Eri Syarifah, setelah penandatanganan MoU, di Bangli, Senin.

Kajari Bangli Eri Syarifah dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Bangli Made Astawa menandatangani MoU itu di ruang pertemuan Kantor Kejari Bangli yang disaksikan oleh pejabat di lingkungan Kejari Bangli dan para direktur di Bank Pasar Bangli.

Kepala Kejari Bangli saat acara berlangsung mengatakan, penandatanganan MoU antara Kejari Bangli dengan BPR Bank Pasar Bangli bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli.
 
Eri juga berharap dengan adanya MoU ini, keberadaan kejaksaan di lingkungan Bank Pasar memberi dampak yang positif bagi Bank Pasar, sehingga ke depan Bank Pasar semakin maju, berkembang, dan tentunya semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Saya berharap setelah penandatanganan MoU ini, pihak Bank Pasar bisa lebih intens melakukan komunikasi, sehingga kami bisa memberikan pendampingan secara optimal,” katanya dalam keterangan tertulis Diskominfo Bangli itu.

Dirut Bank Pasar Bangli Made Astawa mengaku sangat senang bisa menjalin kerja sama dengan Kejari Bangli. "Kerja sama ini sangat penting bagi kami, terutama dalam mengatasi kredit macet maupun pendampingan secara hukum," katanya lagi.

“Kami sangat senang bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangli. Pastinya MoU ini akan memberi dampak besar bagi kemajuan Bank Pasar Bangli," kata Dirut Bank Pasar Bangli itu pula.


MoU Pemkab-Kejari Klungkung

Sebelumnya (16/2), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung  yakni nota Nomor : 075/2/NotaKesepahaman/Pem Tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam acara yang dihadiri Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH, Kasi Datun Kejaksaan Klungkung Obet Riawan, SH. MH, Tim Jaksa Pengacara Negara serta jajaran OPD terkait tersebut, Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih kepada Kejari Klungkung yang sudah menjalin kerja sama yang baik selama ini. Pihaknya juga sudah memberikan mandat kepada semua OPD untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik.

"Jangan sampai ada rasa keraguan dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. Lakukan langkah-langkah preventif, sehingga program pemerintahan bisa berjalan lancar untuk menuju Klungkung yang Unggul dan Sejahtera," kata Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH berharap setiap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan dengan keterbukaan untuk menghindari terjadinya risiko hukum kedepannya. "OPD yang membutuhkan konsultasi hukum, bantuan hukum serta pertimbangan hukum bisa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Klungkung, sehingga sasaran tujuan pendampingan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan bermanfaat," katanya.

 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021