Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan peraturan gubernur yang telah dikeluarkan pemprov setempat dalam menjaga kelestarian alam untuk mewujudkan alam Pulau Dewata yang bersih dan hijau.
"Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat)," kata Koster dalam keterangan persnya diterima ANTARA di Denpasar, Minggu.
Gubernur Bali menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk "Politik Hijau" yang diprakarsai DPP PDI Perjuangan pada Sabtu (20/2) dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Khusus untuk menjalankan upaya mewujudkan alam yang bersih, hijau dan indah, Gubernur Koster mengatakan pihaknya telah menelurkan produk hukum yang meliputi sembilan kebijakan, diantaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Baca juga: Pemprov Bali kuatkan skema KPBU dalam pelayanan air minum di empat daerah
Kemudian Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
"Keempat kebijakan ini sudah berjalan baik selama dua tahun belakangan seperti Pergub Nomor 97 berjalan dengan sangat baik, dimana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen," ujarnya
Selanjutnya ada Pergub Nomor 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah dan Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selanjutnya Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut, Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.
"Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal," katanya.
Baca juga: Menkumham: contohlah Bali daftarkan kekayaan intelektual
Gubernur Koster menambahkan bahwa rangkaian kebijakan ini membuat dirinya mendapatkan penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai satu-satunya kepala daerah yang menerapkan kebijakan atau peraturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Selain itu, ada lima duta besar yang secara khusus bertemu dan mengapresiasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik ini, yakni duta besar Korea Selatan, Belanda, Australia, Jepang dan Swedia.
Di lain pihak, kebijakan tersebut disebut Gubernur Koster juga menghasilkan inovasi-inovasi baru di masyarakat Bali yang mulai beralih kepada penggunaan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan, seprti tas berbahan ketela, pipet bambu, kertas dan lainnya.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat)," kata Koster dalam keterangan persnya diterima ANTARA di Denpasar, Minggu.
Gubernur Bali menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk "Politik Hijau" yang diprakarsai DPP PDI Perjuangan pada Sabtu (20/2) dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Khusus untuk menjalankan upaya mewujudkan alam yang bersih, hijau dan indah, Gubernur Koster mengatakan pihaknya telah menelurkan produk hukum yang meliputi sembilan kebijakan, diantaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Baca juga: Pemprov Bali kuatkan skema KPBU dalam pelayanan air minum di empat daerah
Kemudian Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
"Keempat kebijakan ini sudah berjalan baik selama dua tahun belakangan seperti Pergub Nomor 97 berjalan dengan sangat baik, dimana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen," ujarnya
Selanjutnya ada Pergub Nomor 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah dan Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selanjutnya Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut, Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.
"Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal," katanya.
Baca juga: Menkumham: contohlah Bali daftarkan kekayaan intelektual
Gubernur Koster menambahkan bahwa rangkaian kebijakan ini membuat dirinya mendapatkan penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai satu-satunya kepala daerah yang menerapkan kebijakan atau peraturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Selain itu, ada lima duta besar yang secara khusus bertemu dan mengapresiasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik ini, yakni duta besar Korea Selatan, Belanda, Australia, Jepang dan Swedia.
Di lain pihak, kebijakan tersebut disebut Gubernur Koster juga menghasilkan inovasi-inovasi baru di masyarakat Bali yang mulai beralih kepada penggunaan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan, seprti tas berbahan ketela, pipet bambu, kertas dan lainnya.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021