Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor ke negara asalnya, Kamis, setelah dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali pada 2016.
"Dia akan diterbangkan ke negaranya hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Qatar Airlines. Dari Bandara Ngurah Rai berangkat pukul 19.00 WITA, kemudian sampai di Jakarta terbang ke negaranya pukul 00.45 WIB," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat dihubungi, di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Napi Inggris yang bunuh polisi Bali bebas dari LP Kerobokan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dia akan diterbangkan ke negaranya hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Qatar Airlines. Dari Bandara Ngurah Rai berangkat pukul 19.00 WITA, kemudian sampai di Jakarta terbang ke negaranya pukul 00.45 WIB," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat dihubungi, di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Napi Inggris yang bunuh polisi Bali bebas dari LP Kerobokan
Ia mengatakan ada tiga petugas Imigrasi Ngurah Rai akan mengawal David James Taylor kembali ke negaranya.
Menurut dia, Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris terkait proses pemulangan dan persiapan dokumennya.
Menurut dia, Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris terkait proses pemulangan dan persiapan dokumennya.
"Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris juga, dan sudah diterbitkan dokumennya," ujar Eko pula.
Baca juga: Tersangka pembunuhan WN Slovakia diancam penjara seumur hidup
Baca juga: Tersangka pembunuhan WN Slovakia diancam penjara seumur hidup
Sementara waktu untuk menunggu waktu deportasi, David James Taylor akan ditahan di Ruang Detensi Keimigrasian Ngurah Rai.
"Belum ada informasi yang bersangkutan akan didampingi pihak keluarga atau Kedutaan Inggris, hanya saja prosedur kami tetap melakukan pengawalan sampai David berangkat ke negaranya," kata Eko pula.
Sebelumnya, David James Taylor yang sempat terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi, telah dinyatakan bebas murni pada Kamis ini, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Mantan narapidana asal Inggris ini telah menjalani enam tahun masa pidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal. Selain itu, David juga menerima remisi sebanyak 18 bulan 15 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021