Warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Hari ini David akan bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa David sudah menjalani masa pidana kurang lebih empat tahun enam bulan di LP Kerobokan. Sementara jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana ini sebanyak 18 bulan 15 hari.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan dituntut 18 tahun di PN Denpasar
Baca juga: Terdakwa pembunuhan dituntut 18 tahun di PN Denpasar
Untuk proses selanjutnya akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Siapa saja yang mendampingi David nanti itu dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di Lapas, dan ibadahnya juga rajin,"katanya.
Kalapas Kerobokan mengatakan bahwa David selama ini hubungan dengan penghuni lapas yang lain cukup baik. Kata dia, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama menjalani pidana di lapas.
"Selain kegiatan agama, juga ada olahraga senam, futsal, dan pembinaan lain yang diikuti. Begitu juga kegiatan keagamaan juga sering diikuti," ucap Fikri.
Sedangkan kekasihnya Sarah Connor lebih dulu bebas dari Lapas Perempuan pada bulan Juli 2020.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 17 Agustus 2016 sekitar pukul 03.45 wita. Saat itu, David bersama kekasihnya Sarah Connor berada di Pantai Kuta sambil minum-minum bir. Saat itu Sarah kehilangan tas yang dibawanya di area tersebut.
Lalu, David melihat gerak gerik korban seperti mencurigakan dan langsung menanyakan kepada korban terkait tas tersebut. Kemudian, korban yang juga anggota polisi lalu lintas di wilayah itu mengatakan tidak melihat tas milik Sarah.
Selanjutnya, David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya dan langsung menggeledah tubuh dan kantong saku korban. Saat itu, korban tetap mengatakan tidak mengetahuinya dan melihat kedua warga asing ini terlihat mabuk, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan David.
David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan botol minuman, sehingga dengan pukulan keras tersebut korban terjatuh hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021