Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly diagendakan hadir pada Jumat (5/2) untuk menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) tenun endek Bali beserta 23 kesenian maupun tradisi di "Pulau Dewata" itu.

"Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) tenun endek Bali akan diserahkan Menkumham langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali," kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali I Made Gunaja di Denpasar, Kamis (4/2).

Selain Gubernur Bali yang akan menerima secara langsung Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Tenun Endek Bali, Menkumham juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI tersebut kepada 23 perwakilan masyarakat di kabupaten/kota se-Bali.

Sebanyak 24 Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual yang akan diserahkan Menkumham terdiri atas 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, satu KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan empa KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.

Baca juga: Selama COVID-19, batik endek di Bali tetap digemari anak muda

Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yang akan diserahkan, yakni Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, dan Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang.

Selain itu, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan.

Selain itu, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

"Keberhasilan ini juga merupakan bentuk kepedulian Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjaga dan melindungi warisan budaya leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi," ujar Gunaja.

Guna menyukseskan kegiatan tersebut, ia meminta kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti tes cepat antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya, Provinsi Bali terlebih dahulu.

Selama kegiatan berlangsung, peserta atau undangan yang hadir jumlahnya akan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan dengan semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Gunaja menambahkan sejatinya Bali juga akan diberikan 63 Hak Merk oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

"Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Dekranasda Bali: kain tenun bisa jadi busana milenial

Dengan keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM, baik di bidang tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali), menurut dia, itu hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

"Dengan memiliki jaringan di pemerintah pusat dan pengalaman sebagai mantan anggota DPR tiga periode, Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan ini sebagai wujud keseriusan membangun Bali melalui Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas," ujar Gunaja.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021