Kabupaten Badung, Bali, akan menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di 34 desa dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan pandemi COVOD-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Diperlukan adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan prokes yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades yang akan dilaksanakan 7 Februari mendatang serta menjaga kondusivitas di setiap desa," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, untuk menghindari kerumunan yang terjadi saat pemungutan suara, pihaknya telah menyiapkan 411 TPS dengan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang.
Terkait pelaksanaan kampanye, pihaknya juga telah mengarahkan pihak-pihak yang berkampanye untuk dengan metode daring dan memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan visi dan misi.
"Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sesuai harapan kami bersama," katanya.
Meskipun Pilkades serentak berlangsung dalam suasana PPKM, Wabup Suiasa tetap mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
"Kami juga meminta panitia Pilkades untuk mempersiapkan diri agar Pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Badung ikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua
Sementara itu, Dirjen Pemdes Kemendagri, Yus Harto Huntoyongo mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menangani pelaksanaan Pilkades agar benar-benar mencermati semua kemungkinan yang terjadi dengan melakukan pemetaan sehingga sejak awal bisa disiapkan langkah preventifnya.
"Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, termasuk penerapan prokes secara ketat, pelaksanaan Pilkades serentak di Badung dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses dan tidak memunculkan klaster baru," ujarnya.
Ia menambahkan ada beberapa regulasi yang jadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19, di antaranya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: Badung tingkatkan penegakan hukum protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Diperlukan adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan prokes yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades yang akan dilaksanakan 7 Februari mendatang serta menjaga kondusivitas di setiap desa," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, untuk menghindari kerumunan yang terjadi saat pemungutan suara, pihaknya telah menyiapkan 411 TPS dengan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang.
Terkait pelaksanaan kampanye, pihaknya juga telah mengarahkan pihak-pihak yang berkampanye untuk dengan metode daring dan memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan visi dan misi.
"Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sesuai harapan kami bersama," katanya.
Meskipun Pilkades serentak berlangsung dalam suasana PPKM, Wabup Suiasa tetap mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
"Kami juga meminta panitia Pilkades untuk mempersiapkan diri agar Pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Badung ikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua
Sementara itu, Dirjen Pemdes Kemendagri, Yus Harto Huntoyongo mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menangani pelaksanaan Pilkades agar benar-benar mencermati semua kemungkinan yang terjadi dengan melakukan pemetaan sehingga sejak awal bisa disiapkan langkah preventifnya.
"Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, termasuk penerapan prokes secara ketat, pelaksanaan Pilkades serentak di Badung dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses dan tidak memunculkan klaster baru," ujarnya.
Ia menambahkan ada beberapa regulasi yang jadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19, di antaranya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: Badung tingkatkan penegakan hukum protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021