Nusa Dua (Antara Bali) - Eksekusi tanah di kawasan wisata bahari Tanjung Benoa, Nusa Dua, batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena dihadang oleh sejumlah orang dari pihak tergugat.

"Kami tunda eksekusi sesuai kesepakatan dengan tergugat, demi menjaga kondisi keamanan di daerah objek wisata ini," kata Sekretaris/Panitera PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya usai bernegosiasi di Nusa Dua, Rabu.

Dia mengatakan, penundaan eksekusi dilakukan sampai dua pekan ke depan. Sebelum ditunda terjadi yang alot antara pihak PN Denpasar dengan perwakilan pemilik lahan yang digugat oleh keluarga Puri Ukir Pemecutan Denpasar.

Sebelum rencana eksekusi dilaksanakan, sempat terjadi ketegangan setelah sejumlah orang  melakukan pembakaran sejumlah barang di depan lokasi. Ketegangan itu membuat sejumlah wisatawan urung mengunjungi objek wisata bahari di kawasan Nusa Dua tersebut.

Kasus sengketa dua bidang lahan seluas 3.400 dan 4.200 meter persegi yang kini menjadi kawasan wisata milik PT Pesona Bahari Bali Indah itu muncul setelah Anak Agung Ngurah Oka dan Anak Agung Ngurah Putra, dari Puri Ukir Pemecutan.

Akhirnya setelah melalui proses peradilan sampai di tingkat Mahkamah Agung, kasus tanah tersebut dimenangkan keluarga keturunan raja tersebut.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012