Kuta (Antara Bali) - Sebanyak lima unit bangunan restoran yang melanggar sempadan Pantai Batubelig, Kecamatan Kuta Utara, kawasan wisata internasional Kuta, Kabupaten Badung, dibongkar, Senin.

Pembongkaran dilakukan para pemilik bangunan restoran yang berada di sempadan pantai, dengan pengawasan petugas Satpol PP Kabupaten Badung.

Kepala Bidang Penyidikan Satpol PP Badung, Ketut Muliasa, mengatakan, pembongkaran berdasarkan ketentuan batas waktu yang diberikan pihaknya, yakni Selasa (8/5).

Hal itu, tambah dia, seusai kesepakatan dan permintaan dari masyarakat adat Kerobokan tentang penundaan yang diajukan sebelumnya.

"Kami hanya mengawasi, semua telah diputuskan, sehingga sama sekali tidak ada perlawanan dari pemilik," ujarnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012