Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan wisatawan yang berlibur ke Pulau Dewata selama Natal dan Tahun Baru 2021 dapat secara disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Selama di sini juga tidak perlu merasa khawatir karena destinasi wisata maupun akomodasi wisatanya telah menerapkan dan tersertifikasi CHSE," kata Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, sejak dibukanya Bali untuk pariwisata domestik pada akhir Juli lalu, Pulau Dewata ini telah melakukan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata maupun sarana akomodasi, baik itu hotel, vila maupun restoran.
Baca juga: Wagub jadi calon tunggal kandidat Ketua PHRI Bali
"Dalam penerapan CHSE (cleanliness/kebersihan, health/kesehatan, safety/keamanan, environmental sustainability/kelestarian lingkungan) ini telah dilakukan sertifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali: Jangan loloskan penumpang tanpa surat tes cepat
Dengan demikian, lanjut dia, destinasi wisata maupun hotel telah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Terkait libur Natal dan Tahun Baru, lanjut Cok Ace, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020.
Dalam SE Nomor 2021 yang telah direvisi diatur ketentuan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Wagub ajak HIPI sinergi bangkitkan ekonomi Bali saat pandemi
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Kemudian, selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
"Pengetatan ini dilakukan tidak hanya semata-mata demi keamanan dan keselamatan masyarakat setempat, tetapi juga untuk keamanan dan keselamatan wisatawan yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia yang berwisata ke Bali," ucap Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Selama di sini juga tidak perlu merasa khawatir karena destinasi wisata maupun akomodasi wisatanya telah menerapkan dan tersertifikasi CHSE," kata Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, sejak dibukanya Bali untuk pariwisata domestik pada akhir Juli lalu, Pulau Dewata ini telah melakukan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata maupun sarana akomodasi, baik itu hotel, vila maupun restoran.
Baca juga: Wagub jadi calon tunggal kandidat Ketua PHRI Bali
"Dalam penerapan CHSE (cleanliness/kebersihan, health/kesehatan, safety/keamanan, environmental sustainability/kelestarian lingkungan) ini telah dilakukan sertifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali: Jangan loloskan penumpang tanpa surat tes cepat
Dengan demikian, lanjut dia, destinasi wisata maupun hotel telah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Terkait libur Natal dan Tahun Baru, lanjut Cok Ace, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020.
Dalam SE Nomor 2021 yang telah direvisi diatur ketentuan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Wagub ajak HIPI sinergi bangkitkan ekonomi Bali saat pandemi
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Kemudian, selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
"Pengetatan ini dilakukan tidak hanya semata-mata demi keamanan dan keselamatan masyarakat setempat, tetapi juga untuk keamanan dan keselamatan wisatawan yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia yang berwisata ke Bali," ucap Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020