Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mendorong jajaran Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19 di daerah setempat melalui media massa.

"Peran media massa itu sangat penting untuk mereduksi beragam informasi tidak benar terkait COVID-19 yang tersebar di media sosial," kata Pastika dalam penyerapan aspirasi secara virtual bertajuk Peranan Masyarakat dalam Siaga Bencana di Denpasar, Senin.

Anggota Komite 2 DPD itu mencontohkan pro-kontra terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang di antaranya mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak ke Bali dalam masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 harus mengantongi hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.

"Saya tahu untuk mengeluarkan keputusan (SE 2021-red) tidak sederhana, ada proses dan berbagai pertimbangan dan itu yang perlu diketahui masyarakat," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Terlebih, lanjut dia, seringkali ada klaster baru COVID-19 yang muncul setelah liburan. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, di samping juga muncul masalah terkait pemulihan ekonomi Bali.

Menurut Pastika, jauh akan lebih sulit untuk menanggulangi jika masyarakat Bali yang terpapar COVID-19 melonjak karena aktivitas pariwisata yang tak terbendung saat libur Natal dan tahun baru.

"Jika sudah terpapar, biayanya tinggi sekali. Satu pasien harus mengeluarkan uang berapa itu? Hal-hal seperti ini harus diberitahu pada masyarakat, misalnya berapa sesungguhnya biaya perawatan untuk satu pasien yang masuk ruang isolasi, apalagi dikalikan dengan jumlah pasien aktif saat ini," ucapnya pada acara yang dipandu Nyoman Baskara itu.

Pastika berpandangan kondisi tersebut perlu diketahui masyarakat, bahkan tidak sedikit yang biaya perawatan satu pasiennya hingga ratusan juta rupiah. Terlebih kondisi penerimaan pendapatan daerah kini juga anjlok.

"Kalau dalam Surat Edaran Gubernur isinya kan pendek, sehingga seyogyanya ada penjelasan yang lebih panjang. Saya yakin kalau sudah dijelaskan, pasti masyarakat akan menerima dan mengerti," ujar mantan Kapolda Bali itu.

Oleh karena itu, kata Pastika, terkait kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, kuncinya adalah komunikasi dan sosialisasi yang lebih intensif dari tokoh-tokoh atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin berpandangan tak jauh beda bahwa media menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat.

Terkait dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu, ujar Rentin, ditujukan untuk menjaga Bali dan masyarakat di Pulau Dewata agar benar-benar terbebas dari paparan COVID-19.

"Kami juga berkolaborasi dengan TNI-Polri untuk melakukan penebalan pada pintu-pintu masuk Bali, termasuk di objek-objek wisata," ucap birokrat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Ketua Forkom Perbekel se-Bali yang juga Ketua Forum Relawan Pasebaya Gunung Agung I Gede Pawana mengatakan di tengah pandemi COVID-19 ini, para Relawan Pasebaya Gunung Agung juga terlibat menjadi relawan Satgas COVID-19 di tingkat desa maupun Satgas Gotong Royong.

"Kami relawan tetap memberikan imbauan pada masyarakat terkait protokol kesehatan. Demikian juga update informasi dan kebijakan dari Satgas COVID-19 Provinsi Bali kami bagikan melalui radio dan grup media sosial," ucapnya.

Terkat dengan SE Gubernur Bali 2021 Tahun 2020 itu, menurut Pawana, merupakan win-win solution untuk menyelamatkan masyarakat Bali dari paparan COVID-19 dan sekaligus menyelamatkan pariwisata.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020