Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menertibkan papan reklame di kawasan Kuta karena dianggap membahayakan pengguna jalan dan mengganggu keindahan.
    
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Badung I Ketut Martha di Denpasar, Sabtu, mengatakan, ada 12 papan reklame di Jalan Sunset Road, Kuta, yang diturunkan secara paksa.
    
"Papan reklame itu kami turunkan karena pemasangannya menjorok ke badan jalan," katanya didampingi Kepala Bagian Humas Dan Protokol Pemkab Badung Anak Agung Gede Raka Yuda.
    
Dia mengemukakan bahwa di wilayahnya terdapat 150 unit reklame yang terpasang di jalur larangan. "Pemilik papan reklame sudah kami tegur, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak ada tanggapan sehingga kami menurunkannya secara paksa," katanya.
    
Pihaknya akan melakukan penertiban tersebut secara bertahap dengan terlebih dulu meminta bantuan Perkumpulan Perusahan Periklanan Indonesia (PPPI) untuk memerintahkan anggotanya membongkar papan reklame yang melanggar Perda.
    
"Kami juga memohon kepada pengusaha yang memasang papan reklame di pinggir jalan, dititipkan di warung, toko, dinding rumah warga, dan media lainnya untuk turut membantu keindahan wilayah ini," kata Martha.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012