Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat dilaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di kawasan Renon, Kota Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan operasi penertiban disiplin protokol kesehatan dilakukan di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dewa Sayoga mengatakan Tim Yusitisi tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI serta bagian penegakan hukum. Ke-24 orang yang terjaring tersebut terdiri dari 14 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu dan 10 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena masker tidak benar.

Menurut dia, pihaknya setiap hari telah melakukan sosialisasi maupun penertiban tentang protokol kesehatan, namun pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar operasi protokol kesehatan
Baca juga: Tim yustisi Denpasar jaring 17 pelanggar protokol kesehatan

Hal itu menurut, Dewa Sayoga karena paradigma masyarakat dalam menghadapi kebiasaan kehidupan baru (new normal) itu diartikan bebas melakukan kegiatan apa pun. Selain itu kesadaran masyarakat masih kurang tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan.

"Untuk menekan penularan COVID-19, kami akan terus melakukan penertiban ini. Langkah tersebut dalam upaya menekan penyebaran virus corona," ujarnya.

Dengan adanya penertiban setiap harinya, kata Dewa Sayoga berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga wabah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali pulih seperti semula.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu taat pada prokes, termasuk juga menerapkan 3 M," kata Dewa Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020