Tim Gabungan Yustisi Denpasar, Provinsi Bali menjaring sebanyak 17 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Ubung Kaja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020, maka para pelanggar tersebut dikenakan sanksi.
Ia mengatakan dari 17 orang yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes), sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan lima orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
"Sesuai dengan Pergub Bali yang tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut maka didenda di tempat sebesar Rp100 ribu," katanya.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan COVID-19, maka berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih atau sehat.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan COVID-19 segera bisa diatasi.
"Kami berharap masyarakat agar mengikuti aturan protokol kesehatan, sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir di muka bumi ini, sehingga kehidupan pun dapat normal kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020, maka para pelanggar tersebut dikenakan sanksi.
Ia mengatakan dari 17 orang yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes), sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan lima orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
"Sesuai dengan Pergub Bali yang tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut maka didenda di tempat sebesar Rp100 ribu," katanya.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan COVID-19, maka berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih atau sehat.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan COVID-19 segera bisa diatasi.
"Kami berharap masyarakat agar mengikuti aturan protokol kesehatan, sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir di muka bumi ini, sehingga kehidupan pun dapat normal kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020