Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan persoalan pertanahan di Pulau Dewata dapat segera selesai dan berpihak pada masyarakat, sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Karena memang konstitusi dan peraturan perundang-undangan menggariskan kita harus memecahkan masalah dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali Tahun 2020, di Denpasar, Selasa (1/12).

Gubernur Bali mengatakan rakor tersebut merupakan momen yang baik untuk memahami masalah pertanahan yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan rakyat. 

"Saya kira kita sebagai pemimpin pada tingkatan masing-masing kalau masyarakatnya bahagia dengan kebijakan kita itu adalah kebahagiaan kita semua. Itulah sejatinya tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara negara," ucapnya.

Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung program reforma agraria di Bali karena terdapat hal-hal yang harus diselesaikan, diantaranya terkait dengan masalah lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat, lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat maupun juga lahan-lahan terlantar lainnya yang tidak dapat diberdayakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah karena tidak ada kepastian hukum di dalam lahan tersebut.

"Saya memandang ini acara yang sangat baik dan penting untuk diikuti dan dilaksanakan dalam rangka kita memecahkan masalah agar tidak selamanya seperti di beberapa tempat masyarakat tidak memiliki kepastian hukum terkait lahan yang ditempati," ujar Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali.

Baca juga: Badung tuntaskan tata kelola aset tanah daerah hingga 90 persen

Gubernur menilai reforma agraria sebagai satu model yang sangat baik untuk menyelesaikan segala permasalahan berkaitan dengan lahan yang menjadi hak hubungan antara negara dengan masyarakat.

"Di Provinsi Bali ada beberapa permasalahan lahan yang perlu mendapat perhatian segera karena sudah cukup lama bertahun-tahun tidak ada kepastian,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.

Diantaranya adalah lahan yang ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, lahan yang ditempati oleh pengungsi eks Timor Timur di Desa Gerokgak, tanah aset Pemprov Bali yang dikuasai masyarakat di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, serta tanah terlantar di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung.

Beberapa permasalahan ini sudah mendapat perhatian dari Gubernur Bali dan mengalami kemajuan yang berarti dalam proses penyelesaiannya. Gubernur Koster memberi apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali dan pihak-pihak terkait lainnya atas kemajuan ini.

"Saya kira kita sebagai pemimpin pada tingkatan masing-masing kalau masyarakatnya bahagia dengan kebijakan kita itu adalah kebahagiaan kita semua. Itulah sejatinya tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

Tampak hadir dalam rapat daring Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya dan instansi-instansi terkait pertanahan lainnya di Provinsi Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020