Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 di Pulau Dewata.
"Hal ini karena upaya pencegahan terus kami lakukan melalui jajaran di kabupaten/kota, kecamatan hingga pengawas di tingkat desa dan kelurahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Minggu.
Ariyani mencontohkan terkait dengan pengawasan dalam tahap kampanye, setelah menerima surat tanda terima pemberitahuan kampanye, maka jajarannya segera melakukan pencegahan dengan datang ke tempat kampanye.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali antisipasi klaster pilkada
"Kami akan memastikan tempatnya seperti apa, apakah memenuhi syarat untuk tempat pertemuan dengan kapasitas sebagaimana yang disampaikan di surat, termasuk kesiapan panitia mengatur protokol kesehatan," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, untuk kegiatan pertemuan itu maksimal bisa dihadiri oleh 50 orang. Kegiatan tidak boleh menggunakan tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.
Jajaran pengawas juga akan mengingatkan panitia untuk menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Demikian pula saat kegiatan kampanye berlangsung, jajaran pengawas akan mengawasi jika ternyata ada peserta yang melanggar protokol kesehatan," kata Ariyani,
Baca juga: Satgas COVID-19 Denpasar libatkan TNI-Polri cegah kerumunan saat pilkada
Jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada kegiatan kampanye atau pertemuan yang dilakukan pasangan calon ataupun tim kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan.
"Terkait pelanggaran protokol kesehatan, pasangan calon bisa dikurangi masa kampanyenya selama tiga hari," ujarnya.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan, Ariyani tetap meminta tim kampanye dan pasangan calon untuk selalu menaati aturan dan ketentuan yang ada, baik yang diatur dalam UU, Peraturan KPU maupun peraturan yang lainnya.
Baca juga: Bawaslu Karangasem harapkan TPS jangan di areal pura
"Pasangan calon dan tim kampanye kami minta agar juga mengingatkan konstituen untuk menaati aturan yang ada," ucapnya.
Intinya, kata Ariyani, Bawaslu Bali sangat berharap pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana) dapat berjalan aman, damai, dan tertib sehingga dapat mewujudkan demokrasi yang benar-benar demokratis.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hal ini karena upaya pencegahan terus kami lakukan melalui jajaran di kabupaten/kota, kecamatan hingga pengawas di tingkat desa dan kelurahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Minggu.
Ariyani mencontohkan terkait dengan pengawasan dalam tahap kampanye, setelah menerima surat tanda terima pemberitahuan kampanye, maka jajarannya segera melakukan pencegahan dengan datang ke tempat kampanye.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali antisipasi klaster pilkada
"Kami akan memastikan tempatnya seperti apa, apakah memenuhi syarat untuk tempat pertemuan dengan kapasitas sebagaimana yang disampaikan di surat, termasuk kesiapan panitia mengatur protokol kesehatan," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, untuk kegiatan pertemuan itu maksimal bisa dihadiri oleh 50 orang. Kegiatan tidak boleh menggunakan tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.
Jajaran pengawas juga akan mengingatkan panitia untuk menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Demikian pula saat kegiatan kampanye berlangsung, jajaran pengawas akan mengawasi jika ternyata ada peserta yang melanggar protokol kesehatan," kata Ariyani,
Baca juga: Satgas COVID-19 Denpasar libatkan TNI-Polri cegah kerumunan saat pilkada
Jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada kegiatan kampanye atau pertemuan yang dilakukan pasangan calon ataupun tim kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan.
"Terkait pelanggaran protokol kesehatan, pasangan calon bisa dikurangi masa kampanyenya selama tiga hari," ujarnya.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan, Ariyani tetap meminta tim kampanye dan pasangan calon untuk selalu menaati aturan dan ketentuan yang ada, baik yang diatur dalam UU, Peraturan KPU maupun peraturan yang lainnya.
Baca juga: Bawaslu Karangasem harapkan TPS jangan di areal pura
"Pasangan calon dan tim kampanye kami minta agar juga mengingatkan konstituen untuk menaati aturan yang ada," ucapnya.
Intinya, kata Ariyani, Bawaslu Bali sangat berharap pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana) dapat berjalan aman, damai, dan tertib sehingga dapat mewujudkan demokrasi yang benar-benar demokratis.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020