Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi 100 pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif di Pulau Dewata untuk pendirian badan usaha berbadan hukum.
"Kemudahan yang diberikan mulai dari ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis. Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minim-nya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum," kata Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Menurut dia, keberadaan badan hukum ini penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan," ujarnya usai membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020.
Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tambah dia, esensi-nya adalah kemudahan untuk membuka usaha. Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa.
Demikian pula dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi, dulu harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.
"Jika sebelumnya hanya mengenal badan hukum perkumpulan, PT dan koperasi, maka terkait dengan pengembangan koperasi desa, sekarang dimungkinkan badan hukum berbentuk bumdes," ucap-nya.
Pihaknya melakukan sosialisasi tersebut agar dipahami masyarakat dan memfasilitasi untuk badan hukumnya. Biaya pendaftaran badan hukumnya ditanggung Kemenparekraf/Baparekraf.
Di samping itu, persyaratan juga tidak sulit, yakni identitas kependudukan, ada modal setor dan SPT dan NPWP. Khusus untuk di Bali, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai target 100 usaha yang difasilitasi pendirian badan hukumnya.
Kegiatan ini diharapkan bisa makin mendorong kegiatan usaha ekonomi para penerima fasilitasi 100 usaha tersebut.
"Di Bali, dari total 100 usaha itu kebanyakan usaha kuliner, kemudian disusul usaha pariwisata. Tetapi, kalau bicara kuliner itu ada irisan-nya dengan pariwisata juga," ujarnya.
Ketua panitia, Dr Muh Hendri Nuryadi mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS).
Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.
"Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," tutur Muh Hendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kemudahan yang diberikan mulai dari ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis. Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minim-nya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum," kata Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Menurut dia, keberadaan badan hukum ini penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan," ujarnya usai membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020.
Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tambah dia, esensi-nya adalah kemudahan untuk membuka usaha. Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa.
Demikian pula dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi, dulu harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.
"Jika sebelumnya hanya mengenal badan hukum perkumpulan, PT dan koperasi, maka terkait dengan pengembangan koperasi desa, sekarang dimungkinkan badan hukum berbentuk bumdes," ucap-nya.
Pihaknya melakukan sosialisasi tersebut agar dipahami masyarakat dan memfasilitasi untuk badan hukumnya. Biaya pendaftaran badan hukumnya ditanggung Kemenparekraf/Baparekraf.
Di samping itu, persyaratan juga tidak sulit, yakni identitas kependudukan, ada modal setor dan SPT dan NPWP. Khusus untuk di Bali, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai target 100 usaha yang difasilitasi pendirian badan hukumnya.
Kegiatan ini diharapkan bisa makin mendorong kegiatan usaha ekonomi para penerima fasilitasi 100 usaha tersebut.
"Di Bali, dari total 100 usaha itu kebanyakan usaha kuliner, kemudian disusul usaha pariwisata. Tetapi, kalau bicara kuliner itu ada irisan-nya dengan pariwisata juga," ujarnya.
Ketua panitia, Dr Muh Hendri Nuryadi mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS).
Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.
"Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," tutur Muh Hendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020