Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pramuwisata di Pulau Dewata.
"Memang kalau melihat kondisi objektif di Bali, sektor pariwisata yang sangat dominan. Teman-teman yang bergerak di dunia pariwisata, khususnya anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) ini juga butuh perlindungan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Kamis.
Pihaknya memang fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalisasi cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.
"Jadi, terus-menerus dilakukan untuk sosialisasi. Fokus utamanya adalah tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata. Salah satunya, pelaku pariwisata yang tergabung di Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali," ucap Irfan.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pkir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
"Kami mengapresiasi HPI Bali aktif berkomunikasi terkait bagaimana memberikan perlindungan pada anggotanya. Di tengah pandemi COVID-19 ini kami juga maklum telah berpengaruh pada sektor perusahaan di Bali, banyak usaha yang tutup dan berhenti bekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia Provinsi Bali I Nyoman Nuarta mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggotanya yang berjumlah 6.076 orang itu memang menjadi salah satu fokus perhatiannya.
"Kami daftarkan anggota ikut BPJAMSOSTEK saat pandemi ini karena anggota kami 15 orang sudah meninggal dunia. Setelah anggota meninggal, hanya dapat santunan dari internal saja," ucapnya.
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tambah Nuarta, maka akan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Dari 6.076 anggota kami, tidak semua bisa didaftarkan karena ada beberapa kendala. Pertama regulasi batas usia 60 tahun. Kemudian ada yang sudah terdaftar di perusahaannya," katanya.
Selain itu, ujar Nuarta, masih ada yang belum bisa membedakan BPJS kesehatan dengan BPJAMSOSTEK.
Hingga saat ini, anggota HPI yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 3.862 orang sedangkan yang belum terdaftar banyak terganjal karena persoalan batas umur 60 tahun. "Yang jelas kami melihat program ini luar biasa, sangat membantu pekerja," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Memang kalau melihat kondisi objektif di Bali, sektor pariwisata yang sangat dominan. Teman-teman yang bergerak di dunia pariwisata, khususnya anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) ini juga butuh perlindungan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Kamis.
Pihaknya memang fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalisasi cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.
"Jadi, terus-menerus dilakukan untuk sosialisasi. Fokus utamanya adalah tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata. Salah satunya, pelaku pariwisata yang tergabung di Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali," ucap Irfan.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pkir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
"Kami mengapresiasi HPI Bali aktif berkomunikasi terkait bagaimana memberikan perlindungan pada anggotanya. Di tengah pandemi COVID-19 ini kami juga maklum telah berpengaruh pada sektor perusahaan di Bali, banyak usaha yang tutup dan berhenti bekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia Provinsi Bali I Nyoman Nuarta mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggotanya yang berjumlah 6.076 orang itu memang menjadi salah satu fokus perhatiannya.
"Kami daftarkan anggota ikut BPJAMSOSTEK saat pandemi ini karena anggota kami 15 orang sudah meninggal dunia. Setelah anggota meninggal, hanya dapat santunan dari internal saja," ucapnya.
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tambah Nuarta, maka akan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Dari 6.076 anggota kami, tidak semua bisa didaftarkan karena ada beberapa kendala. Pertama regulasi batas usia 60 tahun. Kemudian ada yang sudah terdaftar di perusahaannya," katanya.
Selain itu, ujar Nuarta, masih ada yang belum bisa membedakan BPJS kesehatan dengan BPJAMSOSTEK.
Hingga saat ini, anggota HPI yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 3.862 orang sedangkan yang belum terdaftar banyak terganjal karena persoalan batas umur 60 tahun. "Yang jelas kami melihat program ini luar biasa, sangat membantu pekerja," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020