Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan proses dan pengumpulan berkas atau data terkait bantuan stimulus dari Kementerian Pariwisata dan Kreatif berupa dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa, menjelaskan proses realisasi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang digelontorkan Kemenparekraf merupakan sebuah upaya untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi COVID-19.

"Harapannya, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali itu dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali," katanya.

Ia mengatakan sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Yang sedianya dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjang hingga kini.

Dezire mengatakan terdapat empat kriteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hibah pariwisata tahun 2020, yakni pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019.

Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku. Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

"Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan hibah pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata," ujarnya.

Baca juga: Puluhan miliar, Gianyar jadi kabupaten pertama cairkan hibah pariwisata

Menurut Dezire, pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.  Hal ini sebagai upaya untuk mendukung meksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar," ujarnya.

Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November.

“Harapannya semoga pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali," kata Dezire.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020