Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali bekerja sama dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat dan instansi terkait akan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali No 15 tahun 2009.

"Sosialisasi itu dilakukan dengan harapan bisa menjangkau seluruh desa adat di Bali yang mencapai 1.483 desa tersebar di delapan kabupaten dan satu kota di daerah ini," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jro Mangku Gde Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, sosialisasi itu dinilai sangat penting untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bahwa Perda RTRW Provinsi Bali No 15 tahun 2009 sangat menentukan dalam menyelamatkan perkembangan Bali ke depan.

Perda RTRW melalui pembahasan yang sangat alot, berbagai penyempurnaan yang akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Bali dan Kementerian Dalam Negeri itu memberikan perlindungan terhadap spadan pantai dan kawasan suci.

"Tidak benar masyarakat yang selama ini bermukim di sekitar kawasan suci (pura Sadkahyangan) harus digusur setelah diberlakukannya Perda RTRW Provinsi Bali No 15 tahun 2009," tutur  Mangku Gde Suwena.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012