Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan B3PTKI Denpasar, Anak Agung Gde Indra Hardiawan mengatakan meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar tetap menerima pengaduan terkait adanya lowongan kerja yang disinyalir ilegal dengan tujuan dipekerjakan ke luar negeri.
 
"Ada beberapa yang sudah masuk (pengaduan) tapi dominan via telepon atau whatsapp. Jadi berdasarkan informasi atau pengaduan masyarakat terkait adanya lowongan pekerjaan ke luar negeri yang disinyalir penipuan atau terlalu berlebihan," kata Indra saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa di saat masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, pengaduan untuk datang langsung ke kantor BP2MI terkait lowongan kerja ilegal tidak banyak. Kata dia, pengaduan justru lebih banyak diterima melalui media sosial resmi BP2MI Denpasar.
 
"Mereka bertanya tentang informasi di media sosial facebook terkait lowongan kerja, perusahaan yang beralamat di Jakarta. Kemudian, setelah kita cek ada perusahaan sesuai alamat yang tertuang. Si pengadu kita arahkan untuk berkomunikasi dengan perusahaan tersebut agar kita mendapat info lebih pasti. Akhirnya si pengadu di blokir via whatsapp oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
 
Indra mengatakan kecurigaan muncul karena semua pengiriman berkas atau biaya keberangkatan dilakukan hanya via pesan singkat dan telepon.

Selain itu, para perusahaan yang diduga ilegal menggunakan bahasa dalam lowongan kerjanya sangat meyakinkan dengan gaji yang menggiurkan. Kata dia, ada juga motif berupa cara komunikasi yang meyakinkan dan meminta segera mengirimkan dokumen dan biaya keberangkatan tanpa tatap muka.
 
"Kalau yang sebelumnya ada juga serupa tapi biasanya kita arahkan langsung ke kepolisian karena sifatnya sudah penipuan via online. Jadi bukan ranah kita lagi apabila sudah masuk ranah pidana," katanya.
 
Dengan adanya kejadian tersebut, Indra mengatakan bahwa pihaknya segera memberikan sosialisasi terkait aturan keberangkatan PMI untuk mencegah ada calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal.
 
"Pencegahan awal yang kita lakukan memberikan arahan di saat mereka melakukan pengaduan dan menanyakan legalitas sebuah perusahaan atau informasi di media sosial facebook berupa pencari kerja yang ternyata perusahaan tidak jelas atau tidak ada di Bali atau tidak berizin," katanya.*

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020