Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengupayakan dana hibah stimulus pariwisata dapat terserap dengan maksimal untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah tersebut mengembangkan usahanya.

"Saya beserta jajaran telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta dalam upaya menyelaraskan syarat penerima dana hibah pariwisata. Ini merupakan bentuk perjuangan kami untuk pelaku usaha hotel dan restoran," ujar Penjabat Sementara Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di Mangupura, Badung, Jumat.

Ia mengatakan kedatangannya ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dari para pelaku usaha hotel dan restoran agar diberikan sedikit kelonggaran terkait dengan sejumlah persyaratan dalam pemberian dana hibah stimulus pariwisata.

"Dengan demikian upaya pemulihan pariwisata di Kabupaten Badung yang terdampak pandemi COVID-19 dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat pun bisa kembali bangkit," katanya.

Baca juga: Badung siapkan ratusan hotel-restoran calon penerima dana hibah pariwisata

Menurut dia, hal tersebut perlu diperjuangkan dan diselaraskan mengingat dalam petunjuk teknis pelaksanaan pemberian dana hibah stimulus itu terdapat sejumlah persyaratan, seperti disebutkan harus ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), harus beroperasi serta harus membayar pajak 2019.

Melihat kriteria tersebut, Ketut Lihadnyana menjelaskan, khusus TDUP yang terbit pada 2016 sudah ada kebijakan TDUP berlaku seumur hidup tetapi dalam petunjuk pelaksanaan disebutkan TDUP yang masih berlaku.

"Bagaimana TDUP tahun 2015 dan sebelumnya, ini yang kami dorong dan komunikasikan agar hotel dan restoran yang memiliki TDUP baik tahun 2016 maupun yang sebelum tahun 2016 memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dana hibah stimulus ini," ungkapnya.

Terkait dengan syarat lain yaitu hotel atau restoran yang harus masih beroperasi, pihaknya juga menyampaikan aspirasi kepada Kemenparekraf agar mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 dengan surat edaran dari Pemprov Bali untuk menutup kawasan wisata.

"Sehingga dengan adanya surat itu ada usaha hotel dan restoran mengajukan permohonan tutup sementara, kami harapkan yang ini juga berhak mendapatkan dana stimulus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Badung pastikan pengusaha harus penuhi syarat untuk hibah pariwisata

Dari hasil konsultasi kepada Kemenparekraf tersebut, Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut positif dengan tanggapan akan diberikan penjelasan tambahan pada petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Artinya kami ke sana untuk memperjuangkan aspirasi dari teman-teman pengusaha hotel dan restoran agar bisa terakomodir. Semoga mendapatkan hasil yang baik dan kalau ini diakomodir tidak hanya berlaku bagi Badung tapi berlaku secara nasional. Artinya perjuangan Badung membawa berkah bagi daerah lain seluruh Indonesia," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020