Batam (Antara Bali) - Polri membantah penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan bermotif politik.

"Silahkan semua berkomentar, kami akan terus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan. Semuanya secara profesional," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Siti Fadilah Supari, yang menyebutkan pengungkapan kasus kliennya itu bermotif politik. Hal itu mengingat Sisi Fadilah adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Menurut Irjen Saud Usman Nasution, pihaknya akan bekerja maksimal dalam kasus ini dan menjamin Polri tidak terintervensi pihak mana pun dalam mengungkap (dugaan,red) penyelewengan uang negara yang melibatkan pejabat.

Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan terus mengembangkan kasus tersebut. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012