Pemerintah provinsi setempat telah memberikan insentif untuk tenaga medis dan nonmedis di masa pandemi COVID-19, kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menjawab tanggapan Dewan mengenai insentif kesejahteraan untuk tenaga medis dan nonmedis pada masa pandemi COVID-19 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (26/10).

"Sebagai garda terdepan, pemerintah provinsi telah memberikan bantuan berupa insentif kepada tenaga medis dan nonmedis, juga telah diberikan tempat karantina yang bukan merupakan bantuan pemerintah pusat. Ini dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub Nomor 30 Tahun 2020," kata Koster dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.

Untuk sektor pariwisata, Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hibah ke kabupaten/kota se-Bali bakal dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menggeliatkan kembali daerah yang mengalami dampak  COVID-19 secara ekonomi.  

"Ini hibah pariwisata dialokasikan melalui Kementerian Keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan. Tentu kita akan berpedoman terhadap hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Erick: 1,5 juta tenaga medis prioritas penerima vaksin

Pihaknya berharap kepada pemerintah kabupaten/kota agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini yang besarnya di seluruh Bali totalnya hampir Rp1,2 triliun yang porsinya 70 persen untuk tempat usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah yang terdampak  COVID-19. 

"Kita ketahui bahwa pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat drastis. Saya kita ini hal yang sangat baik, dimana kementerian pariwisata dan keuangan merespons usulan kita dengan baik," ujarnya.
 
Mengenai rapid test dan swab test gratis, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov Bali telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar lebih. Dana tersebut digunakan dalam penelusuran kasus atau "tracing contact".
 
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali atas dukungan kepada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Esensi perubahan Perda dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas, profesionalitas dan kinerja sesuai dengan amanat perundang-undangan," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020