Negara (Antara Bali) - Ida Bagus Nadia, warga Dusun Anyar, Desa Batu Agung, mengancam akan menyegel SDN 4 di desanya itu jika Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk sekolah tersebut.
Kepada wartawan, Kamis, Bagus Nadia menyatakan lahan yang digunakan untuk SDN 4 Batu Agung, merupakan milik kakeknya, Ajin Ida Putu Sebab. Berdasarkan informasi yang diterimanya, katanya, lahan tersebut diserahkan kepada pihak Dusun Anyar sejak tahun 1968.
"Kabar yang saya terima tanah yang digunakan untuk sekolah itu sudah diserahkan, tapi sejauh ini tidak ada bukti penyerahannya," katanya seraya menegaskan, atas nama kepemilikan lahan tersebut sesuai "pipil" (surat pajak) masih atas nama kakeknya.
Sementara itu Asisten I Pemkab Jembrana I Made Sudiada ketika dikonfirmasi mengatakan, pemerintah sulit memberikan ganti rugi atas tanah tersebut karena sejak lama terdata sebagai aset daerah.
"Saya juga merasa aneh, setelah sekian puluh tahun kok baru dipermasalahkan, kenapa tidak dari dulu-dulu," katanya seraya menyebutkan, Pemkab Jembrana sudah menyampaikan penolakan untuk memberikan ganti rugi kepada Nadia melalui surat Nomor: 95/0573/Pem ditandatangani Sekkab I Gede Gunadnya. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepada wartawan, Kamis, Bagus Nadia menyatakan lahan yang digunakan untuk SDN 4 Batu Agung, merupakan milik kakeknya, Ajin Ida Putu Sebab. Berdasarkan informasi yang diterimanya, katanya, lahan tersebut diserahkan kepada pihak Dusun Anyar sejak tahun 1968.
"Kabar yang saya terima tanah yang digunakan untuk sekolah itu sudah diserahkan, tapi sejauh ini tidak ada bukti penyerahannya," katanya seraya menegaskan, atas nama kepemilikan lahan tersebut sesuai "pipil" (surat pajak) masih atas nama kakeknya.
Sementara itu Asisten I Pemkab Jembrana I Made Sudiada ketika dikonfirmasi mengatakan, pemerintah sulit memberikan ganti rugi atas tanah tersebut karena sejak lama terdata sebagai aset daerah.
"Saya juga merasa aneh, setelah sekian puluh tahun kok baru dipermasalahkan, kenapa tidak dari dulu-dulu," katanya seraya menyebutkan, Pemkab Jembrana sudah menyampaikan penolakan untuk memberikan ganti rugi kepada Nadia melalui surat Nomor: 95/0573/Pem ditandatangani Sekkab I Gede Gunadnya. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012