Tim Gabungan Yustisi Denpasar, Bali, yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, menjaring 22 orang dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan secara rutin guna mengatasi pandemi COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Peguyangan karena di wilayah tersebut kasus positif COVID-19 cukup tinggi.
"Kami setiap melakukan kegiatan selalu digelar di wilayah zona oranye atau penderita corona yang cukup banyak. Penegakan perda kami selalu gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Dari kegiatan hari ini, Dewa Sayoga mengaku tim menjaring 22 orang, dari jumlah itu 21 orang tidak menggunakan masker dan satu orang menggunakan, tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur Bali, maka 21 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp100 ribu. Dan satu orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan.
Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan COVID-19 bisa diputus mata rantainya.
Baca juga: 12 warga Denpasar tak bermasker dikenai sanksi denda Rp100.000
Dewa Sayoga mengaku pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meski demikian tapi masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.
Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu
Dewa Sayoga mengatakan pada hari yang bersamaana pihaknya juga melakukan pemulangan delapan orang pekerja seks komesial (PSK) yang di tertibkan di Jalan Bung Tomo, Desa Pemecutan Kaja pada pada Sabtu(24/10). Dari hasil pemeriksaan delapan orang tersebut ternyata tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap.
"Untuk menciptakan ketentraman dan kenyaman di masa pandemi COVID-19, maka delapan orang tersebut dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Peguyangan karena di wilayah tersebut kasus positif COVID-19 cukup tinggi.
"Kami setiap melakukan kegiatan selalu digelar di wilayah zona oranye atau penderita corona yang cukup banyak. Penegakan perda kami selalu gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Dari kegiatan hari ini, Dewa Sayoga mengaku tim menjaring 22 orang, dari jumlah itu 21 orang tidak menggunakan masker dan satu orang menggunakan, tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur Bali, maka 21 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp100 ribu. Dan satu orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan.
Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan COVID-19 bisa diputus mata rantainya.
Baca juga: 12 warga Denpasar tak bermasker dikenai sanksi denda Rp100.000
Dewa Sayoga mengaku pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meski demikian tapi masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.
Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu
Dewa Sayoga mengatakan pada hari yang bersamaana pihaknya juga melakukan pemulangan delapan orang pekerja seks komesial (PSK) yang di tertibkan di Jalan Bung Tomo, Desa Pemecutan Kaja pada pada Sabtu(24/10). Dari hasil pemeriksaan delapan orang tersebut ternyata tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap.
"Untuk menciptakan ketentraman dan kenyaman di masa pandemi COVID-19, maka delapan orang tersebut dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020