Sebanyak 14 orang warga di wilayah Kabupaten Bangli terjaring dalam operasi yustisi 2020, Jumat , yang sembilan orang diantaranya salah menggunakan masker, dan lima orang lainnya tanpa menggunakan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin dan teguran simpatik satu orang tindakan push up, enam orang berupa teguran lisan serta tujuh orang lainnya berupa teguran dan tercatat," kata Pengganti Tugas Sementara (Pgs) Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat.
Ia mengatakan operasi yustisi ini menyasar tiga titik lokasi yaitu di Pasar Geopark, Pasar Kedisan dan Pasar Tenten Kecamatan Kintamani, Bangli.
Selain itu, untuk sasaran kegiatan pendisiplinannya yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan 3 M dengan taat menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari hari.
Hal ini bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 serta memahami Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020, terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan.
Baca juga: Di Bali, Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Di Bali, Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan
Sebelumnya, Kabupaten Jembrana telah melakukan operasi yustisi penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 yang digelar oleh aparat gabungan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Lapangan Kelurahan Pergung, Mendoyo.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut, ditemukan sebanyak 10 orang pelanggar dengan tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan.
"Kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas melakukan pendataan serta memberikan teguran secara humanis. Mengimbau juga kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," jelas Dandim.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020