Amlapura (Antara Bali) - Tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.800 liter akhirnya ditahan di sel Mapolres Karangasem, Sabtu sore.
    
"Karena sudah cukup bukti, akhirnya tersangka kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem AKP Putu Sutama di Amlapura.
    
Sejak ditangkap jajaran Polda Bali, Rabu (11/4) malam hingga Jumat (13/4) malam, Gusti Ngurah Lanang Arimbawa menjalani pemeriksaan di Mapolres Karangasem.
    
Sejauh ini, polisi masih menahan barang bukti berupa 2.800 solar yang terbagi dalam 14 drum. Solar itu diperoleh oleh tersangka dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
    
"Kami masih akan mendalami kasus ini lagi, termasuk menelusuri siapa saja yang menjadi pelanggana selama ini tiga kali tersangka melakukan perbuatan itu," kata Sutama.
    
Ia mengemukakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012