Ambon (Antara Bali) - Ternyata hingga kini ada sejumlah bangunan hotel berbintang yang didirikan di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku, dan sudah berfungsi tanpa rekomendasi asosiasi Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Maluku.

"Sampai sekarang sejumlah hotel yang sudah berfungsi tidak memiliki rekomendasi PHRI, padahal di daerah lain seluruh industri pariwisata  yang akan dibangun biasanya izin yang dikeluarkan Pemda setempat di sertai dengan rekomendasi dari PHRI," kata Pimpinan Asosiasi  Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Maluku, Thenny.J.Barlola, di Ambon, Sabtu.

Dia mencontohkan, pendirian hotel Swis Bell yang  sudah diklasifikasi masuk level bintang empat dan telah beroperasi sejak tahun lalu juga tidak ada rekomendasi dari PHRI. emudian hotel Grand Soya, hotel Marina maupun hotel Elisabet tidak ada rekomendasi PHRI," ujarnya.

Padahal menurutnya,  yang mengklasifikasi dan pemberian kelas bintang bagi bangunan hotel itu adalah PHRI sesuai amanat Undang - undang Pariwisata, kata Thenny.

Oleh karena itu kami dari PHRI memohon kepada pihak Pemda setempat apabila mau memberikan izin bagi pengusaha pariwisata wajib koordinasikan dengan PHRTI agar ada semacam tatan yang dibuat PHRI sehingga tidak  ada persoalan saling melempar tanggungjawab.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012