Denpasar (Antara Bali) - PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), melaporkan kontraktor penyedia jasa kelistrikan bangunan akomodasi tersebut, PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), ke Polda Bali atas dugaan pemberian keterangan palsu pada saat pengajuan proses pailit.

"Laporan tindak pidana tersebut atas nama pemilik BKR, March Vini Handoko Putra, atau klien kami sebagai pihak pelapor sedangkan yang terlapor adalah Direktur PT KIM, M Nashrun Radhi M," kata Agus Samijaya, kuasa hukum PT Dwimas Andalan Bali, di Mapolda Bali, Kamis.

Dia mengatakan, selain adanya indikasi tindak pidana pemberian keterangan palsu, kliennya juga melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Pelaporan tindak pidana tersebut, lanjut Agus, merupakan dampak dari berjalannya proses pailit yang janggal dan di luar nalar hukum.

"Jika kejanggalan itu dibiarkan begitu saja, kami khawatir akan berdampak menurunkan minat para pemilik modal untuk berinvestasi di Bali. Hal itu akibat ulah para 'mafia' kepailitan yang bisa bertindak seenaknya dengan mengandalkan beragam cara," ujarnya.

Agus menjelaskan, laporan penggelapan muncul, akibat pihak terlapor membuat rekapitulasi tagihan kepada PT DAB sebesar Rp19,9 miliar padahal oleh kliennya sudah dibayar.

Sebelumnya, puluhan perwakilan pemilik unit kamar pada BKR menyerbu Aston Denpasar Hotel & Convention Center di Jalan Gatot Subroto yang dijadikan tempat pelelangan sarana akomodasi itu, Rabu (28/3). Lalu mereka pada Rabu (4/4) mendatangi PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Denpasar untuk menanyakan nasib 104 sertifikat yang bukan aset PT Dwimas Andalan Bali.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012