Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi melakukan skors 15 menit dalam persidangan perkara dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dan dugaan ujaran kebencian atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, karena terdakwa tak didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.

"Saya sampaikan untuk menghubungi penasehat hukumnya. Untuk itu sidang di skors 15 menit. Silakan saudara cari alasannya sampai tidak mau hadir mendampingi saudara," ucap Ketua majelis hakim dalam persidangan virtual, Selasa.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan karena penasehat hukum tidak bisa hadir, untuk itu diberikan waktu untuk menghubungi.

Sementara itu, persidangan yang berlangsung di Polda Bali, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx mengatakan bahwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. "Tidak ada yang mendampingi Yang Mulia dan tidak tahu alasannya karena apa Yang Mulia," jelas terdakwa Jrx.



Ia mengatakan akan mencoba menghubungi penasehat hukumnya untuk hadir mendampingi di persidangan. "Saya coba hubungi penasehat hukum Yang Mulia. Terimakasih Yang Mulia,"ucap Jrx.

Sebelumnya, pada (10/9) persidangan dengan agenda dakwaan telah berlangsung secara virtual. Namun, terdakwa Jrx bersama kuasa hukum nya meninggalkan persidangan (walk out), karena menolak sidang dilaksanakan secara online. 

Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020