"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," kata Santoso, dalam duplik-nya, di PN Denpasar, Selasa.
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti munculkan kebencian (video)
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti munculkan kebencian (video)
Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jrx dari tahanan.
"Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx kepada keadaan semula. Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," ucap Santoso.
Baca juga: Jerinx: Sengaja posting "Bubarkan IDI" untuk dapatkan respons IDI
Baca juga: Jerinx: Sengaja posting "Bubarkan IDI" untuk dapatkan respons IDI
Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jrx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis mendatang (19/11) dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jrx.