Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) virtual membahas pemetaan kerawanan serta penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19.
Sekda Bali mengikuti rakorsus virtual yang dilaksanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dari Ruang Video Conference Kantor Diskominfos Bali, di Denpasar, Jumat (18/9).
Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin langsung pelaksanaan Rakorsus dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membahas peta kerawanan Pilkada 2020 dikaitkan dengan risiko penyebaran COVID-19.
Ia menyebut, kerawanan yang harus diantisipasi dalam waktu dekat adalah penetapan pasangan calon yan dijadwalkan akan berlangsung pada 23 September 2020.
Menurut dia, penetapan nama pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa sehingga rawan penularan COVID-19.
"Kontestan yang lolos, punya kecenderungan unjuk kekuatan. Sebaliknya yang tidak lolos, berpotensi mengajukan gugatan yang kita khawatirkan membuat situasi memanas," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Rakorsus yang melibatkan Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu se-Indonesia ini merupakan sebuah langkah mitigasi dan antisipasi.
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif COVID-19
Setelah mendengar paparan dari Mendagri, Kejagung, Kepala BNPB, Bawaslu dan KPU Pusat, Mahfud memberi sejumlah catatan penting. Pertama, seluruh daerah yang menggelar Pilkada diharapkan segera melaksanakan rakor yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, lembaga pelaksana dan pengawas pemilu, parpol serta tim sukses dari pasangan calon.
Ia juga menyarankan agar setiap daerah menandatangani pakta integritas atau deklarasi terkait kepatuhan peserta Pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Ini akan menjadi ikatan moral, selain penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah," ucapnya.
Di samping antisipasi penyebaran COVID-19, daerah juga diingatkan potensi aksi massa yang dapat menganggu keamanan. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh komponen memetakan kerawanan dan menentukan langkah antisipasi.
Terkait dengan upaya meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19, Mahfud MD sangat berharap pada optimalisasi penegakan regulasi di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Rakorsus sebagai kegiatan yang sangat penting menjelang tahapan kritis pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi COVID-19.
Ia berharap, antisipasi kerumunan tak hanya difokuskan di seputaran Kantor KPUD karena bukan tak mungkin massa akan terkonsentrasi di kawasan lain.
Baca juga: Survei: Publik minta tunda Pilkada 2020
Dalam paparannya, Mendagri menginformasikan daerah yang sudah dan belum menggelar rakor persiapan Pilkada 2020. Sedangkan Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan tingkat risiko penyebaran COVID-19 di daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Sekda Bali mengikuti rakorsus virtual yang dilaksanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dari Ruang Video Conference Kantor Diskominfos Bali, di Denpasar, Jumat (18/9).
Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin langsung pelaksanaan Rakorsus dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membahas peta kerawanan Pilkada 2020 dikaitkan dengan risiko penyebaran COVID-19.
Ia menyebut, kerawanan yang harus diantisipasi dalam waktu dekat adalah penetapan pasangan calon yan dijadwalkan akan berlangsung pada 23 September 2020.
Menurut dia, penetapan nama pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa sehingga rawan penularan COVID-19.
"Kontestan yang lolos, punya kecenderungan unjuk kekuatan. Sebaliknya yang tidak lolos, berpotensi mengajukan gugatan yang kita khawatirkan membuat situasi memanas," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Rakorsus yang melibatkan Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu se-Indonesia ini merupakan sebuah langkah mitigasi dan antisipasi.
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif COVID-19
Setelah mendengar paparan dari Mendagri, Kejagung, Kepala BNPB, Bawaslu dan KPU Pusat, Mahfud memberi sejumlah catatan penting. Pertama, seluruh daerah yang menggelar Pilkada diharapkan segera melaksanakan rakor yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, lembaga pelaksana dan pengawas pemilu, parpol serta tim sukses dari pasangan calon.
Ia juga menyarankan agar setiap daerah menandatangani pakta integritas atau deklarasi terkait kepatuhan peserta Pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Ini akan menjadi ikatan moral, selain penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah," ucapnya.
Di samping antisipasi penyebaran COVID-19, daerah juga diingatkan potensi aksi massa yang dapat menganggu keamanan. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh komponen memetakan kerawanan dan menentukan langkah antisipasi.
Terkait dengan upaya meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19, Mahfud MD sangat berharap pada optimalisasi penegakan regulasi di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Rakorsus sebagai kegiatan yang sangat penting menjelang tahapan kritis pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi COVID-19.
Ia berharap, antisipasi kerumunan tak hanya difokuskan di seputaran Kantor KPUD karena bukan tak mungkin massa akan terkonsentrasi di kawasan lain.
Baca juga: Survei: Publik minta tunda Pilkada 2020
Dalam paparannya, Mendagri menginformasikan daerah yang sudah dan belum menggelar rakor persiapan Pilkada 2020. Sedangkan Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan tingkat risiko penyebaran COVID-19 di daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020