Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hingga saat ini sudah menyerahkan sebanyak 11,8 juta nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir bulan September 2020. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA, di Denpasar, Jumat.

BPJAMSOSTEK pada Rabu (16/9) telah menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV dengan jumlah data sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta. 

"Selasa (15/9) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor  rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja. Namun, untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," ujar Agus.

BPJAMSOSTEK secara total telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening calon penerima BSU sejak pertengahan bulan Agustus 2020.

Agus menjelaskan setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan Bank atau sistem internal BPJAMSOSTEK, akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan  untuk dilakukan konfirmasi ulang.

"Sekitar 1,2 juta data masih dalam  proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Data yang dikonfirmasi ulang seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut", ucap Agus. 

Agus juga menambahkan terdapat 1,7 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU.

Agus mengingatkan, BPJAMSOSTEK juga telah mengirimkan sekitar 398 ribu SMS bagi pekerja yang sudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun masih berstatus peserta aktif pada bulan Juni 2020. SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses oleh penerima untuk pengkinian data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening. 

"Saat ini peserta yang telah melakukan konfirmasi mandiri sebanyak 145 ribu orang. Kami masih menunggu sampai akhir September. Ingat, yang bisa melakukan pengkinian mandiri hanya peserta yang mendapatkan SMS tersebut," katanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang sama menyatakan, hingga saat ini  dari 2,5 juta data pekerja yang diserahkan pada gelombang I, terdapat 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen yang telah mendapatkan bantuan tersebut.

Sedangkan untuk data gelombang II telah mencapai 99,28 persen atau 2,97 juta pekerja. Selanjutnya untuk gelombang III proses pencairan dana bantuan telah mencapai 40,9 persen atau 1,43 juta pekerja.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

"Kami mengapresiasi pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah. Semoga program BSU dari pemerintah ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia," kata Agus.
 
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian (Antaranews Bali/Dok BPJAMSOSTEK/2020)

Kepedulian Pemerintah

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan program Bantuan Subsidi Upah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja di tengah pandemi COVID-19.

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujar Deny.

Dia mengemukakan, sebelumnya dari 258.818 nomor rekening pekerja di Bali yang sudah terkumpul itu dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," ujarnya.

Validasi dengan perbankan itu, lanjut dia, tujuannya juga sama supaya tepat sasaran sesuai dengan keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan mereka itu sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020