Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa (8/9) ada tambahan 114 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan tambahan 114 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 5.225 orang atau 79,78 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.

Pihaknya merinci 114 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Selasa ini berasal dari Kabupaten Jembrana (tiga orang), Tabanan (tiga), Badung (delapan), Denpasar (lima), Gianyar (delapan), Bangli (empat), Klungkung (sembilan), Karangasem (37), dan Buleleng (37).

"Untuk hari ini juga ada tambahan 164 kasus baru, yakni 163 kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 6.549 orang," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng, itu.

Baca juga: GTPP Bali catat tambahan 90 pasien positif COVID-19 yang sembuh

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada tambahan 12 pasien COVID-19 yang meninggal, yakni di Kabupaten Badung (tiga orang), Kota Denpasar (satu), Kabupaten Gianyar (dua), Kabupaten Bangli (tiga), Karangasem (satu) dan Buleleng (dua) sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 128 orang atau 1,95 persen dari total kasus.

Untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.196 orang (18,26 persen).

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 6.158 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 306 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar Dewa Indra.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

Baca juga: Sekda Bali: mayoritas pasien COVID-19 yang sembuh dari Buleleng

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata Dewa Indra.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020