Pelayanan dan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali dibuka setelah sebelumnya lima pegawai di lingkungan PN Denpasar dinyatakan positif COVID-19.
 
"Sudah mulai dibuka hari ini, setelah kita sudah "lockdown" selama dua minggu. Jadi teman-teman kantor yang terpapar COVID-19 maupun yang (kontak) bisa isolasi dua minggu untuk mengkarantina diri sendiri di rumah dan tidak berinteraksi di perkantoran,"kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
 
Ia menjelaskan terkait aturan protokol kesehatan kembali diperketat. Mulai dari pembersihan sisa-sisa dahak, kemudian tempat bermain anak-anak yang di lingkungan PN Denpasar dengan disinfektan. Kemudian, selama dua minggu ke depan ada sebagian pegawai yang bekerja dari rumah. Pekerja sidang atau hakim dapat bergilir untuk bekerja ke kantor
 
"Kalau kemarin kita memang tutup tidak ada pekerjaan. Sekarang ada yang bekerja tapi dari rumah tapi sebagian dan ada yang masuk kantor sidang berjalan kembali," kata Sobandi.

Baca juga: Lima pegawai positif COVID-19, PN Denpasar tutup 14 hari
 
Ia menegaskan akan memperketat kembali protokol kesehatan dan bersifat wajib, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan cek suhu. Selain itu, tidak boleh lebih dari 90 orang di lingkungan PN Denpasar.
 
Sebelumnya, pada (18/8) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali meniadakan pelayanan dan persidangan selama 14 hari, setelah lima pegawai dinyatakan positif COVID-19.
 
Lima pegawai di lingkungan PN Denpasar yang sempat dinyatakan positif COVID-19, yaitu tiga Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita.
 
Peniadaan pelayanan dan persidangan telah dilakukan sejak Rabu, 19 Agustus 2020 dan mulai melaksanakan pelayanan kembali pada Rabu, 2 September 2020.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020