Gubernur Bali Wayan Koster meminta jajaran KPU provinsi dan KPU enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar benar-benar menaati protokol kesehatan pada setiap tahapannya.

"Jadi, sekarang ini pilkadanya mengikuti dua aturan. Aturan dasarnya adalah aturan KPU RI yang wajib. Yang kedua adalah aturan dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Harus tertib," kata Koster dalam Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, di Denpasar, Selasa.

Pilkada 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di lima kabupaten dan satu kota, yakni di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar.

Koster pun meminta agar proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tidak dilakukan secara beramai-ramai. Misalnya, maksimum peserta 50 orang dan jarak tiap orang harus satu meter.

"Begitu juga dengan pemakaian masker. Jika tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan ikut, atau panitia menyediakan masker," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Bali: PPDP jangan sampai jadi klaster/kelompok baru COVID-19

Kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan ini juga berlaku pada tahap sosialisasi dan tahap pemilihan. 

"Supaya KPU-nya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan aman dari COVID-19 bagi penyelenggara itu sendiri, maupun juga bagi para peserta yang ikut dalam pilkada. Jadi harus betul-betul ini dijalankan dengan tertib dan disiplin," ujar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Di sisi lain, Koster mengatakan KPU perlu melakukan terobosan-terobosan di dalam pendataan pemilih dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga ketika mengajak para pihak yang terkait tanpa menimbulkan biaya tinggi. 

Ia mencontohkan KPU bisa menggandeng kepala desa, "kelian" adat dan tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. 

"Jadi bersinergi jadi tidak kaku hanya berdasarkan sesuatu yang yang normal saja, yang biasa-biasa saja, tetapi lebih membuka diri sepanjang itu memang betul-betul kita yakini mampu mengerjakannya dan bisa diajak bekerjasama," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga: Presiden minta pilkada serentak aman COVID-19

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

Ia bersyukur dari beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan KPU tidak ada kasus COVID-19 yang muncul dari pelaksanaan tahapan tersebut. 

Oleh karena itu, ia memberi apresiasi kepada masyarakat dan penyelenggara yang telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Sebentar lagi kita akan melakukan pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian). Dari dokumen model A yang digunakan untuk bahan coklit di kabupaten/kota itu sebanyak 2.102.715 pemilih," kata mantan Ketua KPU Bangli ini.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020