Beda peraturan tes cepat atau rapid test bagi warga yang masuk ke Provinsi Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, antara versi Ketapang dan versi Gilimanuk
membingungkan masyarakat pelaku perjalanan.

Kebingungan tersebut menyusul beredarnya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, yang tidak mensyaratkan rapid test bagi penumpang kapal.

"Sampai hari ini, dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Provinsi Bali belum ada keputusan baru, sehingga peraturan soal rapid test itu masih berlaku bagi yang masuk Bali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVIF-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, saat dikonfimasi di Negara, Selasa.

Di kalangan masyarakat, meski surat itu sudah beredar, namun tetap membuat mereka bingung dan kurang yakin karena dikeluarkan instansi dari Provinsi Jawa Timur.

"Apa beneran sudah tidak perlu menunjukkan hasil rapid test di Gilimanuk? Saya masih kurang yakin," kata Hadi, salah seorang warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara yang sering melakukan perjalanan ke Banyuwangi.

Baca juga: ASDP kini jual tiket secara online, Menhub apresiasi

Kesangsian yang sama juga disampaikan oleh masyarakat lain yang sering melakukan perjalanan ke Jawa, meskipun belakangan saat melewati Gilimanuk mereka jarang ditanya hasil rapid test.

Mereka berharap, ada kepastian dan sinkron antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar tidak membuat bingung pelaku perjalanan.

"Kan kasihan kalau ada pelaku perjalanan asal Jawa yang berpegangan pada surat dari Provinsi Jawa Timur itu, tapi saat sampai di Gilimanuk dimintai hasil rapid test," kata salah seorang warga.

Baca juga: Tim UPP Bali sidak Pelabuhan Gilimanuk pastikan tak ada suap "rapid test"

 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020