Negara (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana masih kekurangan pegawai khusus untuk mengawasi penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) di wilayah barat Bali itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jembrana, Ketut Wiaspada, Senin membenarkan hal tersebut dan mengakui, pihaknya cukup kesulitan untuk mengawasi penerapan UMK.

"Kami kesulitan untuk memantau setiap saat penerapan UMK di perusahaan-perusahaan, karena jumlah pegawai bidang tersebut terbatas," katanya.

Karena itu, menurut Wiaspada, pihaknya lebih banyak mengandalkan laporan dari karyawan langsung maupun serikat pekerja.

Tahun 2012, UMK Jembrana disepakati sebesar Rp1 juta hasil pertemuan pihak pengusaha dengan serikat pekerja yang difasilitasi Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012