Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengimbau toko swalayan untuk menjual produk lokal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Keterangan resmi Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Rabu, menyebutkan imbauan itu disampaikan Bupati saat melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan di antaranya Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jl Untung Surapati, CV Nesh Anugrah Semesta Jl Bima Sampalangan Tengah Dawan, dan Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan (18/8/2020).
Dalam sidak didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa itu, Bupati melihat di toko swalayan Supermarket Inti sudah menjual produk-produk lokal seperti contohnya Garam Beryodium dengan lebel "Uyah Kusamba" yang baru saja diluncurkan pada beberapa hari yang lalu.
Baca juga: HUT ke-75 RI, Wabup Klungkung buka Lomba Mancing Kemerdekaan RI di Sungai Unda
"Hampir semua toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh manajemen lokal memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya," katanya.
Dalam sidak itu, Bupati Suwirta juga melihat ada beberapa toko milik orang lokal tetapi manajemen toko berjejaring, yang sudah menjual produk lokal tapi barang/produk tidak dimasukkan dalam database.
"Artinya mereka hanya mengikuti imbauan, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal. Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar tiap toko swalayan menyiapkan satu gondola tempat pajangan dengan tulisan produk lokal, baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya, tetapi mereka mempunyai kewajiban juga untuk membina UMKM untuk menghasilkan produk-produk yang layak masuk swalayan modern.
"Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal," kata Bupati Suwirta yang juga mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok dan mengikuti perda KTR dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan produksi Garam Beryodium "Uyah Kusamba" yang sudah diluncurkan dan secara resmi masuk ke pasar dengan SNI dan izin edar, Bupati Suwirta terus menyatakan saat ini produksi garam Kusamba masih kekurangan bahan baku, karena itu pihaknya akan mengajak duduk bersama para petani garam agar produksi bisa berjalan maksimal.
Baca juga: 250 ekor tukik dilepasliarkan oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Klungkung
"Jumlah petani garam di Kusamba sebanyak 16 petani, sedangkan jumlah sertifikat yang dikeluarkan BPN sebanyak 49 petani, jadi masih ada sebanyak 33 orang yang memiliki tanah di pinggir pantai, tetapi belum dimanfaatkan dengan baik. Nah, kalau itu bisa digunakan dengan baik maka keseimbangan dari hulu hingga hilir," katanya saat melakukan kunjungan ke Koperasi Leep Mina Segara Dana Jl Pura Segara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan (18/8/2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Keterangan resmi Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Rabu, menyebutkan imbauan itu disampaikan Bupati saat melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan di antaranya Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jl Untung Surapati, CV Nesh Anugrah Semesta Jl Bima Sampalangan Tengah Dawan, dan Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan (18/8/2020).
Dalam sidak didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa itu, Bupati melihat di toko swalayan Supermarket Inti sudah menjual produk-produk lokal seperti contohnya Garam Beryodium dengan lebel "Uyah Kusamba" yang baru saja diluncurkan pada beberapa hari yang lalu.
Baca juga: HUT ke-75 RI, Wabup Klungkung buka Lomba Mancing Kemerdekaan RI di Sungai Unda
"Hampir semua toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh manajemen lokal memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya," katanya.
Dalam sidak itu, Bupati Suwirta juga melihat ada beberapa toko milik orang lokal tetapi manajemen toko berjejaring, yang sudah menjual produk lokal tapi barang/produk tidak dimasukkan dalam database.
"Artinya mereka hanya mengikuti imbauan, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal. Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar tiap toko swalayan menyiapkan satu gondola tempat pajangan dengan tulisan produk lokal, baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya, tetapi mereka mempunyai kewajiban juga untuk membina UMKM untuk menghasilkan produk-produk yang layak masuk swalayan modern.
"Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal," kata Bupati Suwirta yang juga mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok dan mengikuti perda KTR dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan produksi Garam Beryodium "Uyah Kusamba" yang sudah diluncurkan dan secara resmi masuk ke pasar dengan SNI dan izin edar, Bupati Suwirta terus menyatakan saat ini produksi garam Kusamba masih kekurangan bahan baku, karena itu pihaknya akan mengajak duduk bersama para petani garam agar produksi bisa berjalan maksimal.
Baca juga: 250 ekor tukik dilepasliarkan oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Klungkung
"Jumlah petani garam di Kusamba sebanyak 16 petani, sedangkan jumlah sertifikat yang dikeluarkan BPN sebanyak 49 petani, jadi masih ada sebanyak 33 orang yang memiliki tanah di pinggir pantai, tetapi belum dimanfaatkan dengan baik. Nah, kalau itu bisa digunakan dengan baik maka keseimbangan dari hulu hingga hilir," katanya saat melakukan kunjungan ke Koperasi Leep Mina Segara Dana Jl Pura Segara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan (18/8/2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020